Komisi VIII DPR Sepakat Tidak Bebankan Tambahan Biaya Haji Rp256 Miliar ke Jemaah
Komisi VIII DPR sepakat tidak akan membebani kekurangan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BIPIH) 2023 kepada para calon jemaah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyampaikan Komisi VIII DPR sepakat tidak akan membebankan kekurangan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BIPIH) 2023 kepada para calon jemaah haji 2023.
Menurutnya, penambahan biaya haji tersebut terjadi karena Kementerian Agama (Kemenag) RI yang salah dalam menginput calon jemaah haji.
"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jemaah, kan bukan salah jemaah juga gitu. Saya bilang itu bukan salah jemaah. itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," kata Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ace menyatakan, penambahan biaya haji senilai Rp257 miliar itu nantinya akan dibebani dari nilai manfaat haji yang dikelola oleh BPKH.
"Mudah-mudahan tersedia, karena beban nilai manfaat akumulasi nilai manfaat sesungguhnya masih tersisa sekitar Rp9 triliun," jelas Ace.
Kendati demikian, Ace menyatakan bahwa nilai manfaat haji diminta untuk dikelola dengan baik. Dia bilang, nilai manfaat itu tak perlu dialokasikan untuk musim haji tahun ini.
"Kan harus dipikirkan juga bukankah Kemenag sendiri yang mengatakan perlu adanya sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat," tukas Ace.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan persetujuan penambahan BIPIH 2023. Penambahan biaya itu dari nilai manfaat haji untuk membiayai jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022.
Baca juga: Kemenag, DPR, dan BPKH Gelar Rapat Tertutup Bahas Tambahan Biaya Haji Rp 256 Miliar
Adapu usulan itu karena adanya perbedaan kesepakatan kurs dengan pihak maskapai Saudi Airline. Awalnya, kesepakatan terkait kurs dengan Saudi Airlines yakni 1 US$ setara Rp15.150.
Namun, pihak maskapai meminta agar pembayaran dilakukan dengan mata uang dollar dan kurs terkini atau Rp15.250.
Dengan begitu, biaya tambahan dari perbedaan kesepakatan kura yang berasal dari nilai manfaat haji sebesar Rp23.503.388.600.
Baca juga: Kemenag Rilis Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023
Penambahan biaya haji ini juga untuk menambal kekurangan biaya ribuan calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022.
Setidaknya, ada 91.796 calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022 yang dijadwalkan berangkat pada tahun ini.
Baca juga: Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Khusus Tahap 1 Dibuka Hingga 27 Maret 2023
Dari hal tersebut, kekurangan biaya ribuan calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022 sebesar Rp232.914.366.344 dark nilai manfaat haji.