Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta: Mulai dari Jadwal Pencarian hingga Besaran yang Diterima

Informasi seputar perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, mulai dari jadwal pencarian hingga besaran yang diterima.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta: Mulai dari Jadwal Pencarian hingga Besaran yang Diterima
freepik
Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta. 

TRIBUNNEWS.COM – Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu – tunggu oleh para pekerja mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga karyawan swasta.

Dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang digelar pada Selasa (28/03/2023) secara virtual di portal Youtube Kemenkeu RI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Ketentuan ini diambil lantaran kondisi perekonomian Indonesia kini dirasa telah membaik. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membayarkan THR secara penuh seperti saat Pandemi Covid melanda Indonesia.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, kantor pemerintahan atau perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi akan dijatuhi sejumlah sanksi

Diantaranya sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu yang tak ditentukan.

Meski tunjungan keagamaan memiliki penyebutan yang sama yakni THR.

Berita Rekomendasi

Namun ada perbedaan antara THR pegawai pemerintahan dengan pekerja swasta.

Berikut Rangkuman Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta

Waktu Pembayaran 2023

- PNS

Untuk Pegawai Negeri Sipil seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan ASN Kementerian Keuangan telah menetapkan penyaluran THR dimulai pada H-10 hari raya

- Pekerja Swasta

Sementara bagi perusahaan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan batas waktu paling lambat H-7 sebelum Lebaran pada tahun ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas