Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta: Mulai dari Jadwal Pencarian hingga Besaran yang Diterima

Informasi seputar perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, mulai dari jadwal pencarian hingga besaran yang diterima.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta: Mulai dari Jadwal Pencarian hingga Besaran yang Diterima
freepik
Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta. 

Besaran THR 2023
- PNS

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Contoh penghitungan THR untuk pegawai Ditjen Pajak golongan III/c.

Gaji pokok (terendah) = Rp 2.802.300
Tunjangan keluarga (istri/suami) = 5 persen x Rp 2.802.300 = Rp 140.115
Tunjangan anak = 2 persen x Rp 2.802.300 = Rp 56.046
Tunjangan umum = Rp 185.000
Tunjangan kinerja (terendah) = Rp 5.361.800

THR = Rp 2.802.300 + Rp 140.115 + Rp 56.046 + Rp 185.000 + Rp 5.361.800
= Rp 8.545.261.

- Pegawai Swasta

Sementara THR untuk karyawan swasta status pegawai tetap untuk masa aktif kerja lebih dari 12 bulan.

Berita Rekomendasi

Maka besaran THR yang diterima yakni gaji pokok ditambah tunjangan tetap seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan perumahan.

Contoh penghitungan
Gaji pokok = Rp 4.200.000
Tunjangan tetap = Rp 200.000 + Rp 100.000 = Rp 300.000
THR = 1 x (Rp 4.200.000 + Rp 300.000) = Rp 4.500.000.

Untuk karyawan kontrak atau karyawan baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.

THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.

Contoh penghitungan

Andi merupakan karyawan kontrak di perusahaan X yang baru bekerja selama 6 bulan. Ia mendapatkan gaji per bulan sebanyak Rp4.000.000.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas