Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta: Mulai dari Jadwal Pencarian hingga Besaran yang Diterima
Informasi seputar perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, mulai dari jadwal pencarian hingga besaran yang diterima.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Contoh penghitungan THR untuk pegawai Ditjen Pajak golongan III/c.
Gaji pokok (terendah) = Rp 2.802.300
Tunjangan keluarga (istri/suami) = 5 persen x Rp 2.802.300 = Rp 140.115
Tunjangan anak = 2 persen x Rp 2.802.300 = Rp 56.046
Tunjangan umum = Rp 185.000
Tunjangan kinerja (terendah) = Rp 5.361.800
THR = Rp 2.802.300 + Rp 140.115 + Rp 56.046 + Rp 185.000 + Rp 5.361.800
= Rp 8.545.261.
- Pegawai Swasta
Sementara THR untuk karyawan swasta status pegawai tetap untuk masa aktif kerja lebih dari 12 bulan.
Maka besaran THR yang diterima yakni gaji pokok ditambah tunjangan tetap seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan perumahan.
Contoh penghitungan
Gaji pokok = Rp 4.200.000
Tunjangan tetap = Rp 200.000 + Rp 100.000 = Rp 300.000
THR = 1 x (Rp 4.200.000 + Rp 300.000) = Rp 4.500.000.
Untuk karyawan kontrak atau karyawan baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.
THR dapat diberikan dengan cara proporsional.
Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.
Contoh penghitungan
Andi merupakan karyawan kontrak di perusahaan X yang baru bekerja selama 6 bulan. Ia mendapatkan gaji per bulan sebanyak Rp4.000.000.