Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta: Mulai dari Jadwal Pencarian hingga Besaran yang Diterima
Informasi seputar perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, mulai dari jadwal pencarian hingga besaran yang diterima.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
Dengan begitu, besaran THR 2022 yang berhak didapat Andi sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker adalah (6 bulan masa kerja/12) x Rp4.000.000 = 0,5 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Daftar penerima THR 2023
- Penerima THR PNS, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Wakil Menteri
6. Staf Khusus di lingkungan K/L
7. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
8. Hakim ad hoc;
9. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil · Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
10. Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
12. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat.
13. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah,
14. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerima THR karyawan swasta, sesuai dengan keputusan itu Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
1. Karyawan Tetap
Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.
2. Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak atau karyawan baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.
3. Pekerja Harian Lepas
Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Menaker Ida menggolangkan menjadi dua bagian.
Pertama, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.
Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)