Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair Penuh, Kemenkeu Jadi Sasaran Kritik Ekonom hingga DPR

Ekonom hingga anggota DPR mengkritik keputusan Kementerian Keuangan tidak mencairkan secara penuh tunjangan hari raya atau THR serta gaji ke-13 PNS.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair Penuh, Kemenkeu Jadi Sasaran Kritik Ekonom hingga DPR
Tangkapan Layar
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Ia juga mengungkapkan, kebijakan pemotongan gaji ke-13 dan THR bakal menjadikan Kemenkeu sebagai sasaran kekecewaan ASN.

Terlebih, citra Kemenkeu saat ini dinilai cukup buruk lantaran tersandung kasus sejumlah para pegawai pajak yang kerap pamer kekayaan.

"Kemenkeu bisa menjadi sasaran kekecewaan ASN dan keluarganya di media sosial. Apalagi saat ini masih hangat sorotan publik terhadap kasus pegawai pajak," pungkas Samad.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beralasan, THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tak cair secara penuh karena ketidakpastian kondisi ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Namun, keputusan bendahara negara ini menimbulkan polemik. Pengamat Ekonomi hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut memberikan tanggapannya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas