Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Terlambat Lapor Akan Dikenai Sanksi Mulai dari Denda hingga Pidana
Batas akhir pelaporan SSPT jatuh pada Jumat 31 Maret. Apabila terlambat maka akan dikenai sanksi mulai dari denda hingga pidana.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Pribadi jatuh pada hari ini, Jumat 31 Maret 2023.
Adapun batas akhir pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Badan yakni 30 April 2023.
Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, objek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain.
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.
Bagi Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga ancaman penjara.
Sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Sanksi Denda
Ketentuan mengenai denda administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Maka akan dijatuhi sanksi denda seperti yang tercantum dalam Pasal 7 UU KUP.
Berikut adalah besaran denda yang akan diterima :
Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Pribadi
Tagihan tersebut diberikan ke Wajib Pajak lewat Surat Tagihan Pajak (STP).
Nantinya pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.
2. Sanksi Pidana
Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi ini diberikan sebagai upaya terakhir yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana yang diberikan dapat berupa kurungan penjara dengan masa paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Harta yang Harus Dilaporkan
Harta yang harus dilaporkan Wajib Pajak terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya :
1. Kas dan setara kas. Pada kolom ini terdiri dari beberapa komponen yaitu; uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lain,
2. Harta berbentuk piutang, piutang, piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa, dan piutang lain.
3. Investasi. Saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, surat utang lain, reksadana, instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan lain-lain, penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya, investasi lain.
4. Alat transportasi. Sepeda, sepeda motor, mobil, transportasi lain.
5. Harta tak bergerak. Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan, batu mulia seperti intan dan berlian, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik dan furniture.
6. Harta tak bergerak lainnya. Tanah maupun bangunan tempat tinggal, tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang, tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
Guna mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antri di kantor, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menganjurkan agar Wajib Pajak melaporkan SPT secara Online
Cara lapor SPT pajak online di pajak.go.id
1. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing
- Sebelum lapor SPT, siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik "LOGIN"
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
- Klik "Buat SPT"
- WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
- Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
- Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
- Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenuhi kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
- Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
- Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
- Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6.
- Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
- Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
- Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang
- Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
2. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan formulir 1770 S melalui e-Filing
- Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik "LOGIN"
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
- Klik "Buat SPT"
- WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
- Klik "pilih dengan formulir" Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
- Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenuhi kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
- Isikan penghasilan final pada Bagian A
- Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B
- Isikan daftar hutang pada akhir tahun pada Bagian C
- Klik "Lanjut"
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik "Langkah Selanjutnya"
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
- Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C
- Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri Isikan penghasilan Neto pada bagian A
- Isikan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada Bagian B
- Bagian C hanya diisi bagi WP yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
- Bagian D hanya diisi bagi WP yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
- Simak status SPT pada Bagian E
- Bagian F hanya diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
- Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
3. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan formulir SPT 1770 e-Form
- Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik "LOGIN"
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Form"
- Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer Klik "Buat SPT"
- WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab Klik "SPT 1770 S"
- Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik "Kirim Permintaan"
- Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh
- Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final
- Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B
- Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik "Selanjutnya"
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
- Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C
- Lengkapi data identitas
- Isikan angsuran bulanan pada poin D.14
- Melampirkan dokumen pada bagian D
- Isikan tanggal pembuatan SPT
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Submit"
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)