Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Guru Honorer Tak Dapat THR Lebaran, Anggota DPR: Komitmen Pemerintah terhadap Honorer Rendah

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, pemerintah perlu memberikan solusi terkait pembayaran THR bagi guru honorer

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Guru Honorer Tak Dapat THR Lebaran, Anggota DPR: Komitmen Pemerintah terhadap Honorer Rendah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru honorer. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat(Kemenko Kesra) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Irwan, menyoroti kebijakan pemerintah terkait tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, kebijakan itu merendahkan eksistensi dan kerja keras honorer. Pasalnya, guru honorer tidak termasuk dalam penerima THR.

"Lalu tahun ini honorer tidak dapat THR Lebaran padahal dulu tiap lebaran honorer dapat THR. Katanya ekonomi meroket lalu ekonomi meroketnya dimana? Sediakan THR honorer saja tidak mampu," ujar Irwan kepada Tribunnews, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Honorer juga Dapat THR? Ini Kata MenPAN-RB

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, pemerintah perlu memberikan solusi terkait pembayaran THR bagi guru honorer. Hal itu sebagai bentuk keadilan bagi pekerja yang turut mencerdaskan anak bangsa.

"Honorer juga pekerja juga anak bangsa. Punya keluarga, punya orang tua, punya istri, punya anak. Lalu kemanusiaan dan keadilannya dimana? Saya minta kebijakan pemerintah ini dibatalkan. Harus ada solusi THR bagi honorer," tegasnya.

Irwan mengatakan, melalui kebijakan itu keberadaan guru honorer justru kian tak terlihat. Bahkan, dia menilai komitmen pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap guru honorer benar-benar rendah.

"Masa depan honorer jadi gelap oleh pemerintahan sekarang. Tidak ada solusi dan perhatian serius yang menjamin kesejahteraan dan masa depan seluruh honorer di Indonesia," bebernya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Irwan menyoroti ketidakadilan pemberian THR bagi ASN dan PNS yang hanya diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

"Bahkan untuk THR ASN/TNI/Polri, pemerintah mampunya hanya 50 persen bayarkan sebelum lebaran. Sementara pemerintah minta perusahaan agar bayarkan THR ke pekerja seminggu sebelum lebaran tetapi pemerintah sendiri tidak sanggup," ucapnya.

Baca juga: Guru Honorer Dipecat Imbas Kritik Ridwan Kamil, Begini Tanggapan Akademisi

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat(Kemenko Kesra) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kata Menko PMK mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah(Pemda) dan digaji APBN.

"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.

Akan tetapi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.

"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS) dimulai pada H-10 sebelum lebaran 2023.

Adapun besaran pembayaran THR kali ini menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia akibat ketidakpastian ekonomi global.

Sehingga, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan pensiun (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas