Nasib Rafael Setelah Jadi Tersangka KPK, Ikuti Jejak Sang Anak Jadi Tahanan Penegak Hukum
Setelah jadi tersangka kasus gratifikasi, mantan pejabat eselon Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dijebloskan ke
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Setelah dijadikan tersangka kasus gratifikasi, mantan pejabat eselon Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dijebloskan ke tahanan.
Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rafael harus mendekam ke rumah tahanan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.
Rafael adalah ayah Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan brutal terhadap David Ozora, Mario sejak awal sudah ditahan dan menjadi terdakwa setelah kasusnya disidangkan.
Sementara kasus tersebut terus melebar hingga sang ayah pun ketahuan memiliki harta tidak wajar.
Baca juga: Diisukan Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Raffi Ahmad Tak Panik: Kenapa ke Aku?
Ia kini menjadi tersangka gratifikasi dan tidak menutup kemungkinan bakalan dituduh melakukan aksi pencucian uang.
Penahanan dilakukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukannya selama menjadi PNS Pajak.
Rafael, yang jabatan terakhirnya adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak.
Ia juga bisa terancam pidana lain, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menyembunyikan maupun menyamarkan aset yang diduga diperolehnya dari cara kotor.
Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral dengan korban bernama David, anak seorang petinggi GP Anshor.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Modus Rafael
Dikutip dari Harian Kompas, KPK menyebut kalau Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Pajak.
Pegawai pajak jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian beberapa pemeriksaan perpajakan yang dilakukan.
Baca juga: Dituding sebagai Artis R, Ini Pengakuan Raffi Ahmad Soal Posisi Menantu Rafael Alun di Bisnisnya
Sebagai bukti permulaan, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran gratifikasi sekitar 90.000 dollar AS ke perusahaan konsultan pajak milik Rafael, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).