Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perusahaan Bangkrut, Ribuan Buruh Pabrik Garmen di Tangerang Terkena PHK

1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia di Kabupaten Tangerang, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 31 Maret 2023.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Perusahaan Bangkrut, Ribuan Buruh Pabrik Garmen di Tangerang Terkena PHK
Dok. Jobplanet
Ilustrasi PHK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia di Kabupaten Tangerang, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 31 Maret 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti.

"PT Tuntex sudah berhenti operasi terhitung tanggal 31 Maret 2023, terhitung tanggal yang sama pekerja di PHK/diputus hubungan kerjanya, selanjutnya pekerja/buruh yang terdampak PHK sejumlah 1.163 orang pekerja/buruh," kata Desyanti saat dihubungi Tribunnews, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: McDonald’s akan Tutup Kantornya di AS dan Siapkan Rencana PHK

Menurutnya, PHK yang dilakukan PT Tuntex Garment itu akibat dampak kerugian selama tiga tahun berturut-turut sejak Pandemi Covid-19. Serta perekonomian global yang saat ini tidak bisa diprediksi.

"Penutupan perusahaan akibat mengalami kerugian 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan dampat kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika pasca pandemi," ujarnya.

Terlebih, kata Desyanti market penjualan PT Tuntex Garment ini merupakan pasar luar negeri yaitu Eropa dan Amerika.

Berita Rekomendasi

"Market penjualan produk tekstile tuntex berupa baju olahraga, merk Puma, dan brand-brand besar dunia lainnya, sebagain besar market diatas 80 persen untuk Eropa dan Amerika," ucap dia.

Sementara itu, terkait hak atau pesangon bagi karyawan yang terkena PHK paling lambat harus dibayarkan perusahaan pada 19 April 2023.

Desyanti mengaku, kebijakan tersebut menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.

Dia turut merincikan, ribuan karyawan yang terdampak PHK itu bakal mendapatkan tambahan kompensasi oleh Manjemen PT Tuntex.

Baca juga: EA Sports PHK 760 Persen Karyawan

"Masa kerja 1 bulan sampai 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok. Masa kerja 5 tahun keatas sampai 10 tahun sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok. Masa kerja diatas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok," tegasnya.

Kemudian, Desyanti menjamin pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan karyawan terdampak PHK PT Tuntex bakal diberikan paling lambat 15 April 2023 sesuai ketentuan peraturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Selain itu ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian tambahan yaitu, untuk masa pekerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok. Untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas