Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

7 Poin Perkembangan Kasus Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Menurut Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani menggelar konferensi pers bersama membahas update transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 7 Poin Perkembangan Kasus Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Menurut Mahfud MD
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) dalam konferensi pers bersama di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.

Adapun pertemuan tersebut, untuk membahas transaksi mencurigakan milik pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.

Mahfud berujar, pertemuan ini sudah dilakukan kelima kalinya, terhitung setelah rapat terakhir bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 Maret 2023 lalu.

"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," kata Mahfud, di Kantor PPATK, Senin.

Kata Mahfud, setidaknya dari pertemuan itu menghasilkan tujuh poin perkembangan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu.

Berita Rekomendasi

Pertama, tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.

"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023," ucap dia.

Baca juga: Kronologi Rekening Rp 189 Triliun Milik Pegawai Kemenkeu Versi Ditjen Bea Cukai

Kedua, dari 300 LHA atau LHP yang diserahkan PPATK sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.

Ketiga, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA dan LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat .

"Sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun Libatkan 491 Pegawai Kemenkeu

Keempat, Kemenkeu bakal menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tegas Mahfud.

Kelima, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189.273.872.395.172 yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR terkait TPPU dan TPA, telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Transaksi Rekening Rafael Alun dan Keluarga Capai Rp500 Miliar, 69 Pegawai Kemenkeu Diusut Hartanya

"Namun Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan.

Keenam, Komite akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building atau membangun kasus dari awal.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172," ujar dia.

Terakhir, Komite dan Tim Gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas