Sri Mulyani Bandingkan Datanya dengan Milik Mahfud MD Soal Transaksi Rp349 Triliun, Tak Ada Bedanya
Sri Mulyani mengajak Anggota DPR melihat gambaran data milik Kemenkeu, di mana datanya hampir sama tetapi bukan seluruhnya melibatkan pegawai Kemenkeu
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membandingkan datanya dengan milik Menko Polhukam Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349,8 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009-2023.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Menko Polhukam, dan PPATK, di gedung DPR, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, dalam penjelasan Mahfud soal transaksi Rp349 triliun dibagi menjadi tiga bagian, pertama transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu senilai Rp35,54 triliun.
Baca juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Santai Sebelum Rapat Bareng Komisi III DPR Bahas Transaksi Rp 349 Triliun
"Ini jumlah LHA (laporan hasil akhir) sebanyak 153, yang ke APH 83, kemudian jumlah entitasnya ke ASN Kemenkeu 461, ASN K/L lain 11, dan non ASN ada 294 entitas," kata Sri Mulyani.
Melihat data tersebut, Sri Mulyani mengajak Anggota Komisi II DPR untuk melihat gambaran data milik Kemenkeu, di mana datanya hampir sama tetapi bukan seluruhnya melibatkan pegawai Kemenkeu sebagaimana disebut Mahfud.
"Angka Rp35,54 triliun (data Mahfud), ada 135 surat yang dikirim ke Kemenkeu. Makanya kami sebutkan yang kuning dibagi dua, surat dikirimkan ke Kemenkeu (pegawai) ada 135 surat itu nilainya Rp22 triliun," ujar Sri Mulyani.
"Kemudian ada surat ke APH (Aparat Penegak Hukum) sebanyak 64 dan 103 nama ASN Kemenkeu disebutkan jumlahnya Rp13,07 triliun, kami tidak menerima surat tapi hanya nomornya. Jadi tidak ada bedanya," ucapnya.
Selanjutnya, kata Sri Mulyani, Mahfud menjelaskan terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan nilai Rp53,82 triliun.
"Kita lihat diteliti, ini semuanya surat yang dikirim ke APH yang terdiri dari 2 surat yang menyangkut terhadap 23 pegawai Kemenkeu sebagian sudah divonis Rp47,008 triliun. Jadi bedanyak kami yang identifikasi adalah dari Rp53,82, kami Rp47,008 triliun," paparnya.
Data berikutnya terkait, Sri Mulyani menjelaskan transaksi keuangan mencurigakan dari perusahaan-perusahaan yang PPATK menyebut ada di bawah kewenangan Kemenkeu yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk meneliti karena ditenggarai bisa berpotensi TPPU.
Dalam penjelasan Mahfud disebut ada 32 LHA ke Kemenkeu sebesar Rp260,50 triliun.
"Kalau menurut kategorisasi kami, surat yang Rp260,50 triliun, 65 surat adalah Kemenkeu menyangkut perusahaan yang diminta untuk diteliti yang ditenggarai TPPU yaitu Rp253,56 triliun. Sedangkan yang Rp14,18 triliun sebanyak 34 surat itu ke APH, makanya kami mengelaborasi yang Rp253 triliun," tuturnya.
"Jadi kalau dilihat dari tabel ini tidak ada perbedaaan, artinya pengkatorian saja. Kami hanya menjelaskan yang ada di dalam Kemenkeku," sambung Sri Mulyani.
Bentuk Satgas