Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Praktis, Begini Cara Bayar Tagihan dan Belanjaan Menggunakan QRIS

Cara mudah menggunakan layanan QRIS untuk membayarkan tagihan dan belanjaan.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Praktis, Begini Cara Bayar Tagihan dan Belanjaan Menggunakan QRIS
Istimewa
QRIS diluncurkan Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia pada 17 Agustus 2019, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat melakukan proses transaksi di seluruh toko, warung, tiket wisata, tempat parkir, melalui QR code. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah menggunakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk membayarkan tagihan dan belanjaan.

QRIS merupakan standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia pada 17 Agustus 2019.

Sistem QRIS ini merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyedia jasa system pembayaran (PJSP).




Sehingga penggunanya tidak perlu repot gonta ganti aplikasi untuk menyesuaikan dengan kode QR yang ada.

QRIS diluncurkan untuk memudahkan masyarakat melakukan proses transaksi di seluruh toko, warung, tiket wisata, tempat parkir, melalui QR code.

Dengan tujuan mempercepat proses integrasi seluruh metode pembayaran non-tunai di wilayah Indonesia.

Baca juga: Tanggapi Viral QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Wamenag Imbau Takmir Masjid Melek Digital

Tercatat setidaknya hingga saat ini sudah ada 15,7 juta bisnis yang sudah menggunakan pembayaran QRIS di seluruh indonesia.

BERITA TERKAIT

Adapun sumber dana transaksi menggunakan QRIS berasal dari simpanan yang ada di kartu debet, kartu kredit, atau uang elektronik yang memakai media penyimpanan server based.

Sementara untuk minimal transaksi pembayaran mulai dari Rp 1 - Rp 1.000.

Sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Berikut Cara Mudah Melakukan Transaksi Pembayaran Melalui QRIS, mengutip informasi dari laman BI

1. Sebagai Pengguna

- Minta gambar QRIS dari merchant/toko

- Simpan QRIS di galeri gawai

- Buka aplikasi pembayaran yang akan digunakan

- Pilih menu Unggah

- Pilih QRIS yang akan di unggah

- Masukkan nominal pembayaran dan nama pedagang (pastikan sesuai)

- Masukkan pin

- Bayar

2. Sebagai Merchant Kelompok Penjual 

- Apabila belum mempunyai akun, Anda bisa terlebih mendaftar online lewat link www.qris.id

- Pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang Anda

- Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta.

- Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pembayaran menggunakan E-Wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dll)

- Setelah itu Anda akan mendapatkan username dan password untuk login di halaman Dashboard web Qris.

- Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.

- PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.- Install aplikasi sbg merchant QRIS.

- PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.

Manfaat QRIS

1. Manfaat QRIS bagi pengguna aplikasi pembayaran:

- Pembayaran bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, karena hanya perlu scan QR.

- Tidak perlu lagi membawa uang tunai.

- Tidak perlu memikirkan QR siapa yang terpasang.

- Transaksi akan terlindungi, karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti

- Memiliki izin dan diawasi oleh BI.

2. Manfaat QRIS bagi Merchant :

- Berpotensi meningkat penjualan

- Meningkatkan branding.

- Pembayaran lebih kekinian dan praktis, karena cukup menggunakan satu QRIS.

- Mengurangi biaya pengelolaan kas.

- Bisa terhindar dari pembayaran uang palsu.

- Tidak perlu menyediakan uang kembalian.

- Transaksi akan tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat.

- Terpisahnya uang untuk usaha dan personal.

- Memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan - transaksi tunai.

- Membangun informasi kredit profil, untuk memudahkan memperoleh kredit ke depan.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas