196 Ribu Botol Oli Palsu Senilai Rp16,5 Miliar Ditemukan di Tangerang, Ini Respon Aspelindo
Oli palsu tersebut tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia atau SNI, sehingga dapat merusak mesin kendaraan pengguna.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan alias dipalsukan, sebanyak 196.734 botol di kawasan pergudangan Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Jika ditaksir, total ekonomisnya senilai Rp16,5 miliar.
Ketua Umum Aspelindo, Sigit Pranowo mengungkapkan, para pengusaha yang tergabung di bawah asosiasinya mendukung penuh penindakan tegas kepada para oknum.
Baca juga: Di Depok Polisi Gerebek Gudang Minyak Goreng, di Penjaringan Ada Pabrik Oli Palsu
Mengingat, pemalsuan oli bekas dari berbagai merek seperti Pertamina Lubricant, Shell Helix, hingga Yamalube sangat merugikan para konsumen.
Oli palsu tersebut tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia atau SNI, sehingga dapat merusak mesin kendaraan pengguna.
"Kami dari asosiasi produsen pelumas Indonesia mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas pengawasan dan penindakan yang dilakukan Kementerian Perdagangan," papar Sigit saat berada di Tangerang, (17/4/2023).
"Tentunya ini akan sangat membantu kami untuk melindungi konsumen dan juga memberikan iklim bisnis lebih sehat," sambungnya.
Menurut Sigit, pemalsuan pelumas kendaraan bermotor ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan pelanggan terhadap merek-merek pelumas.
"Saya lihat dari merek-merek ini hampir semuanya tergabung dalam asosiasi pelumas Indonesia atau Aspelindo. Jadi insyaAllah dengan kegiatan ini konsumen akan terlindungi dengan mutu yang sesuai ditetapkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan senilai Rp16,5 miliar.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga turun langsung mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Jerry mengungkapkan, langkah penindakan tersebut sejalan dengan Kemendag yang merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kemendag bersama aparat penegak hukum melakukan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum.
Kemudian produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek.
Ditegaskan Jerry, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucap Jerry di gudang pelumas ilegal di Kawasan Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
"Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambungnya.
Dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) berbunyi bahwa Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha juga melanggar Pasal 18 huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 53 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, yakni
Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Jerry berharap, langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," pungkasnya.