Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Viral Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Mesti Berhubungan Intim, Partai Buruh Ajak Pekerja untuk Lapor

Relasi kuasa ini umum terjadi di tempat kerja dan dimanfaatkan oleh yang punya kuasa untuk menindas yang lemah.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Viral Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Mesti Berhubungan Intim, Partai Buruh Ajak Pekerja untuk Lapor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi pekerja. Partai Buruh memberikan kecaman atas kejadian yang menimpa dan sangat merugikan bagi buruh perempuan yang diminta berhubungan intim sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. 

Meski demikian, Jumisih mengajak kepada seluruh buruh perempuan, agar tidak tunduk terhadap aturan-aturan yang merugikan buruh perempuan.

Lantaran, negara telah menjamin hal tersebut, sehingga hanya dibutuhkan keberanian untuk melaporkannya.

"Sekarang kan sudah ada UU (Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tetapi PP turunannya masih dalam proses perancangan. Namun sebetulnya, itu juga bisa dimanfaatkan supaya pihak korban mendapatkan keadilan, dengan melapor ke posko pembelaan, atau ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat dan juga pihak kepolisian," katanya.

Selain itu, Jumisih meminta, apabila hal itu terbukti nyata, maka pihak perusahaan dan juga pemerintah harus bertanggungjawab.

Dengan demikian, tidak ada lagi buruh, khususnya buruh perempuan, yang menjadi korban akibat regulasi yang buruk dan pemanfaatan relasi kuasa yang sewenang-wenang.

Persoalan tersebut juga harus meminta pertanggungjawaban dari pengusaha dan juga pemerintah, di mana sebagai korban, pekerja berhak untuk mendapatkan keadilan.

"Ketika korban melapor, tentu saja harus mendapatkan pendampingan hukum, waktu, kesempatan dan fasilitas yang disediakan oleh perusahaan dengan catatan tidak mengintimidasinya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas