Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syaratnya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua secara online dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syaratnya
istimewa
Simak cara dan syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. 

Pilihan lain dari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan registrasi akun dan pengkinian data di aplikasi JMO.

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

- Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";

- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".

- Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.

BERITA REKOMENDASI

- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.

- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.

- Masukkan data NPWP dan rekening bank.

- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.

- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.

- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai. Klik menu "Jaminan Hari Tua".

- Lalu klik "Klaim JHT"

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas