Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syaratnya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua secara online dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syaratnya
istimewa
Simak cara dan syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. 

Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pencairan Saldo JHT via Lapak Asik

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini prosedur mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:

- Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

BERITA REKOMENDASI

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

2. Pencairan Saldo JHT via Aplikasi JMO

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas