Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syaratnya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua secara online dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syaratnya
istimewa
Simak cara dan syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara dan syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Program JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian

Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan saldo JHT sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Mengetahui Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran per Kelas

Sebelum mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BERITA REKOMENDASI

- E-KTP

- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

-  Foto Diri terbaru (tampak depan)

Sedangkan bagi peserta yang memasuki usia pensiun diminta untuk melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas