Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mudah Membuat SKCK Online Lewat Super Apps Presisi, Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan berkas yang wajib dimiliki seseorang khususnya ketika akan mendaftar pekerjaan.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mudah Membuat SKCK Online Lewat Super Apps Presisi, Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi
Tangkapan layar dari skck.polri.go.id
Simak cara mudah membuat SKCK Online melalui Aplikasi Super Apps Presisi. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah membuat SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan masyarakat untuk keperluan tertentu.

Mulai dari melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), melamar TNI/Polri, dan lainnya.

Selama ini masyarakat cenderung mengurus SKCK langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Dengan semakin berkembang pesatnya teknologi, membuat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat sebuah inovasi baru.

Kini masyarakat tak perlu lagi mengantre membuat SKCK di kantor kepolisian terdekat.

Pasalnya Polri telah menghadirikan aplikasi bernama Super Apps Presisi yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat SKCK terbaru secara online.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, aplikasi ini hanya membantu masyarakat dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK.

Apabila SKCK telah tercetak, pengguna masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat.

Baca juga: Apa Itu SKCK? Dokumen yang Dibutuhkan Para Pencari Kerja

Syarat Mengurus SKCK Online

Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online.

Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK sebagai berikut:

-          Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

-          Scan Kartu Keluarga (KK)

-          Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah

-          Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat

-          Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah

-          Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Cara Membuat SKCK Online

Untuk dapat membuat SKCK secara online, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau App Store.

Setelah berhasil mengunduh aplikasi tersebut, langkah selanjutnya yaitu:

-          Daftar akun menggunakan nomor telepon atau login menggunakan nomor telepon dan password

-          Pilih menu “SKCK”

-          Klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai”

-          Isi data keperluan hingga data alamat sesuai KTP

-          Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”. Pembuatan SKCK online akan dikenakan sebesar Rp 30.000

-          Klik “Bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalu e-mail

-          Selanjutnya cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim lewat e-mail

-          Apabila sudah mencetak bukti pendaftaran maka tinggal melampirkan persyaratan SKCK, seperti pas foto ukuran 4x6, foto berpakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga (KK), Akte lahir atau ijazah.

Setelahnya Anda melakukan pendaftaran melalui aplikasi, tunggu hingga satu hari kerja. Selanjutnya Anda dapat menuju loket pelayanan di kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK. Semoga membantu.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas