Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tak Kunjung Rampungkan Peraturan Beli Pertalite, Ini Kendala dan Mobil yang Akan Dilarang

Masih ada detail kriteria kendaraan yang akan dibahas, mulai dari jenis kendaraan maupun besaran cubical centimeter (CC).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Tak Kunjung Rampungkan Peraturan Beli Pertalite, Ini Kendala dan Mobil yang Akan Dilarang
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak khususnya Pertalite, sedang diproses. 

Meski demikian, Ia memastikan realisasi saat ini masih dalam tahapan aman.

"Kuota Pertalite masih dapat diantisipasi dan insyallah dapat disalurkan sesuai dengan kebutuhannya," pungkas Pramono.

Kendaraan Bakal Dilarang Beli Pertalite

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim beberapa waktu lalu menyebut bahwa kubikasi kendaraan yang tidak boleh mengkonsumsi Pertalite kemungkinan sudah ada.

Abdul Halim menyampaikan semua jenis motor di bawah 150 cc masih boleh mengkonsumsi Pertalite dan mobil berpelat hitam di atas 1.400 cc bakal dilarang beli Pertalite.

Berikut daftar sepeda motor yang akan dilarang untuk membeli Pertalite :

1. Honda

BERITA REKOMENDASI

Honda ADV 160
Honda Vario 160
Honda CB650R
Honda CB500X
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda Gold Wing
Honda Forza 250
Honda CBR250RR
Honda CRF250 Rally

2. Yamaha

Yamaha YZF R3
Yamaha T Max
Yamaha MT07
Yamaha MT09

3. Kawasaki

Kawasaki Ninja ZX10R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KX450


4. KTM, Kymco, Benelli dan Vespa

KTM 350 EXC-F
KTM RC 390
Kymco Xciting 400i
Benelli Tornado 302R
Vespa GTS 300 Super Tech

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas