Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wamendag Sebut Urusan Utang Minyak Goreng dengan Aprindo Bisa Rampung Sebelum Agustus 2023

Kemendag tak kunjung melakukan pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak (rafaksi)

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wamendag Sebut Urusan Utang Minyak Goreng dengan Aprindo Bisa Rampung Sebelum Agustus 2023
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga ketika ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, utang rafaksi sebesar Rp344 miliar dapat terselesaikan sebelum Agustus 2023 mendatang.

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak kunjung melakukan pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak (rafaksi) kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Jumlahnya Rp344 miliar.

Menurut Jerry, titik temu dari urusan ini bisa diselesaikan sebelum Agustus 2023 mendatang karena pihak Kemendag sudah beberapa kali menjalin komunikasi dengan Aprindo.

Baca juga: Aprindo dan Kemendag Akhir Bertemu Bahas Soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Apa Hasilnya?

"Kemendag siap untuk berkomunikasi dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli. Sebelum itu bisa lah selesai," katanya ketika ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

"Kita sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindo dan semangatnya sama kok, mengutamakan kepentingan nasional dan tidak ada pihak yang dirugikan," sambungnya.

Jerry mengatakan, soal rafaksi ini juga tak hanya melibatkan Kemendag dan Aprindo, tetapi juga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berita Rekomendasi

"Ini kan tidak hanya berkaitan dengan Aprindo atau ritel, tetapi juga BPDPKS karena nanti yang bayar kan mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyampaikan perkembangan terkait polemik utang rafaksi minyak goreng yang dimiliki Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Aprindo.

Diketahui, Aprindo menagih Kemendag segera membayar utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar.

Baca juga: Pengusaha Ritel Beri Kemendag Waktu Tiga Bulan Untuk Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Aprindo merasa kecewa dengan sikap pemerintah, padahal programnya menyediakan minyak murah dengan harga Rp14.000 per liter sudah dibantu pihak swasta.

Akhirnya, pada Kamis (4/5/2023), Aprindo dipanggil Kemendag untuk diajak membicarakan perihal rafrakrasi ini.

"Kami berterimakasih karena kami sudah dipanggil. Sebelumnya kami tidak pernah dipanggil dan sudah satu tahun tiga bulan," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan.

Dalam pembicaraan tersebut, Roy menyebut pihaknya membutuhkan kepastian atas pembayaran rafaksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas