Deretan Fakta Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar Kemendag ke Peritel, Sudah Berjalan Setahun Lebih
Kemendag mendorong Aprindo agar mampu memberikan harga murah untuk minyak goreng, di mana saat itu diminta menjual Rp14 ribu per liter.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, pembayaran utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak (rafaksi) kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berjumlah Rp344 miliar dapat dilakukan sebelum Agustus 2023.
Hal itu dikatakan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Menurut dia, baik pihak Kemendag atau Aprindo, sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
Urusan utang rafaksi ini telah berjalan selama setahun lebih. Selama itu pula Aprindo mendesak Kemendag agar membayarkan kewajibannya.
Baca juga: Zulkifli Hasan Tak Hadiri Pertemuan Dengan Aprindo Terkait Pembayaran Utang Rafraksi Minyak Goreng
Lantas, apa yang membuat Kemendag tak kunjung membayar utang tersebut?
Berikut sejumlah fakta mengenai utang rafaksi ini yang Tribunnews himpun dari berbagai sumber.
Awal Mula
Pada Januari 2022, terjadi kenaikan harga minyak goreng hingga Rp24 ribu yang membuat masyarakat saat itu kesusahan.
Kemendag pun mendorong Aprindo agar mampu memberikan harga murah. Saat itu mereka diminta menjual Rp14 ribu per liter.
Kemendag berjanji selisih uang minyak goreng yang dijual murah akan dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Akhirnya, tanpa landasan hukum apapun, Aprindo memutuskan untuk menyanggupi permintaan tersebut. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mande mengatakan, hal itu karena pihaknya percaya dengan pemerintah.
Minyak goreng yang saat itu Rp24 ribu, akhirnya oleh Aprindo dijual dengan harga Rp14 ribu. Selama 19 hingga 31 Januari 2022, Aprindo menanggung selisih tersebut.
Landasan hukum untuk Kemendag membayar utang tersebut pun baru keluar beberapa hari setelahnya, yaitu Permendag 3 Nomor 2022.
Permendag Dicabut
Permendag Nomor 3 Tahun 2022, tepatnya di pasal 7, menyebutkan bahwa pelaku usaha akan mendapat dana rafraksi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).