Pakar Sarankan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan Ganti Rugi di Sidang Tuntutan
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong para korban KSP Indosurya agar melayangkan gugatan perdata ganti rugi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong para korban KSP Indosurya agar melayangkan gugatan perdata ganti rugi.
Hal itu bersamaan dengan sidang Bos KSP Indosurya Henry Surya yang bakal segera digelar di persidangan.
"Selain penyidikan terhadap perilakunya juga bersamaan dengan itu para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Fickar mengatakan, gugatan para korban KSP Indosurya ini bisa dilayangkan bersamaan atau bersama-sama jaksa pada waktu acara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, gugatan ini bisa mempersingkat waktu para korban untuk mendapatkan ganti rugi.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri," terangnya.
"Putusan akan dilaksanakan setelah proses putusan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah melewati proses upaya hukum banding dan kasasi," sambung Fickar.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca juga: Polri Sebut Henry Surya Palsukan Dokumen Pembuatan KSP Indosurya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung dilakukan pada Jumat (12/5/2023).
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Whisnu di Jakarta.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21.
Baca juga: Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah dengan Kejahatan, Negara Harus Hadir dalam Kasus KSP Indosurya
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Henry Surya mulai Selasa (14/3/2023) setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka.