Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Ada Kenaikkan, Ini Daftarnya
Perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor pengelolaan jalan tol yakni PT Jasa Marga, akan menaikkan tarif tol ruas Cikampek
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor pengelolaan jalan tol yakni PT Jasa Marga, akan menaikkan tarif tol ruas Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan ruas Padalarang - Cileunyi.
Manajemen Jasa Marga mengungkapkan, penyesuaian tarif ruas tol Cipularang dan Padaleunyi sejalan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 496/KPTS/M/2023 dan Nomor 533/KPTS/M/2023.
"Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen," tulis keterangan Jasa Marga melalui akun Instagram @jasamargametropolitan.
Namun, Jasa Marga belum memberikan keterangan lebih detail terkait waktu kenaikan tarif tersebut.
Diketahui, terakhir kali 2 ruas tol mengalami perubahan, yakni pada Januari 2021.
Berikut rincian tarif yang akan diberlakukan.
Baca juga: PUPR Targetkan 13 Ruas Jalan Tol Baru Sepanjang 309,78 Km Beroperasi Tahun Ini, Berikut Daftarnya
Tol Cipularang
SS Dawuan-SS Padalarang
- Golongan I Rp45.000 (sebelumnya Rp42.500)
- Golongan II Rp76.000 (sebelumnya Rp71.500)
- Golongan III Rp76.000 (sebelumnya Rp71.500)
- Golongan IV Rp110.000 (sebelumnya Rp103.500)
- Golongan V Rp110.000 (sebelumnya Rp103.500)
SS Padalarang-Cikamuning
- Golongan I Rp4.000 (sebelumnya Rp4.000)
- Golongan II Rp7.000 (sebelumnya Rp6.500)
- Golongan II Rp7.000 (sebelumnya Rp6.500)
- Golongan IV Rp10.000 (sebelumnya Rp9.000)
- Golongan V Rp10.000 (sebelumnya Rp9.000)
Tol Padalarang-Cileunyi
- Golongan I Rp10.500 (sebelumnya Rp10.000)
- Golongan II Rp18.500 (sebelumnya Rp17.500)
- Golongan III Rp18.500 (sebelumnya Rp17.500)
- Golongan IV Rp 25.000 (sebelumnya Rp23.500)
- Golongan V Rp25.000 (sebelumnya Rp23.500)