Besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Caranya
Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat Indonesia setelah melakukan pembelian kendaraan bekas.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran biaya balik nama kendaraan bermotor beserta syarat dan caranya.
Balik Nama Kendaraan Bermotor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas.
Biaya balik nama motor atau harga balik nama motor bisa berbeda antar daerah.
Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada BPKB dan STNK.
Biaya Balik Nama dibedakan menjadi dua yakni Balik nama dalam satu kabupaten/kota dan Balik nama mutasi masuk.
Balik Nama dalam satu kabupaten terjadi jika pemilik lama dan pemilik baru kendaraan alamatnya masih sama dalam satu kabupaten/kota, sehingga tidak diperlukan pencabutan berkas karena masih dalam satu kabupaten.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Persyaratan hingga Besaran Biayanya
Pada proses balik nama satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan.
Masa berlaku yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Mengutip dari laman Samsat Sleman, beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:
- Bea Balik Nama
- Pajak Tahunan
- SW Jasa Raharja
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB