Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Caranya

Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat Indonesia setelah melakukan pembelian kendaraan bekas.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Caranya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Simak besaran biaya balik nama kendaraan beserta syarat dan caranya. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran biaya balik nama kendaraan bermotor beserta syarat dan caranya.

Balik Nama Kendaraan Bermotor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas.

Biaya balik nama motor atau harga balik nama motor bisa berbeda antar daerah.

Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada BPKB dan STNK.

Biaya Balik Nama dibedakan menjadi dua yakni Balik nama dalam satu kabupaten/kota dan Balik nama mutasi masuk.

Balik Nama dalam satu kabupaten terjadi jika pemilik lama dan pemilik baru kendaraan alamatnya masih sama dalam satu kabupaten/kota, sehingga tidak diperlukan pencabutan berkas karena masih dalam satu kabupaten.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Persyaratan hingga Besaran Biayanya

Pada proses balik nama satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan.

BERITA REKOMENDASI

Masa berlaku yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Mengutip dari laman Samsat Sleman, beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:

- Bea Balik Nama

- Pajak Tahunan


- SW Jasa Raharja

- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas