Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Caranya

Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat Indonesia setelah melakukan pembelian kendaraan bekas.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Caranya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Simak besaran biaya balik nama kendaraan beserta syarat dan caranya. 

- PNBP STNK

- PNBP TNKB (Plat Nomor)

Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY dtetapkan dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 persen kali Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Jika nilai jual tidak diketahui maka untuk menentukan Bea Balik Nama dapat menggunakan pendekatan rumus sebagai berikut:

- Bea Balik nama sepeda motor yakni 0,667 dikali pokok pajak setahun (pokok pajak bisa dilihat pada bukti bayar pajak pada lembar belakang STNK)

- Bea Balik nama mobil sedan yakni 0,650 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama mobil minibus dan jeep yakni 0,635 dikali pokok pajak setahun

Berita Rekomendasi

- Bea Balik nama mobil blind van, Pick up dan microbus yakni 0,635 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama bus yakni 0,606 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama mobil Light truck dan Truck yakni 0,513 dikali pokok pajak setahun.

Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas