Besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Caranya
Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat Indonesia setelah melakukan pembelian kendaraan bekas.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000
Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000.
Sementara Balik Nama Kendaraan Mutasi Masuk prosesnya hampir sama dengan balik nama dalam satu kabupaten/kota.
Perbedaannya hanya terletak pada waktu di Layanan BPKB yang lebih lama karena proses registerasinya yang membutuhkan waktu layanan kurang lebih 10 hari kerja.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.
Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran