Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Caranya

Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat Indonesia setelah melakukan pembelian kendaraan bekas.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Caranya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Simak besaran biaya balik nama kendaraan beserta syarat dan caranya. 

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000.

Sementara Balik Nama Kendaraan Mutasi Masuk prosesnya hampir sama dengan balik nama dalam satu kabupaten/kota.

Perbedaannya hanya terletak pada waktu di Layanan BPKB yang lebih lama karena proses registerasinya yang membutuhkan waktu layanan kurang lebih 10 hari kerja.

BERITA TERKAIT

Syarat Balik Nama Kendaraan

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas