Langgar Zona Penambangan, KKP Hentikan Operasi Dua Kapal Isap di Perairan Bangka
Adin Nurawaluddin mengatakan, dua kapal tersebut turut dilakukan pemeriksaan lantaran kedapatan melakukan pelanggaran zona penambangan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), menghentikan Kapal Isap Produksi (KIP) dengan inisial P dan S di perairan Bangka.
Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, dua kapal tersebut turut dilakukan pemeriksaan lantaran kedapatan melakukan pelanggaran zona penambangan.
"Ditemukan pelanggaran zona penambangan oleh KIP P yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Keruk S yang merupakan kapal supporting pendalaman alur untuk kegiatan Kapal Keruk Pasir Timah," kata Adin dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Asuransi Jasindo Setuju Bayar Klaim Kapal Rp 24 Miliar Milik PT Timah
"Diketahui kedua kapal mitra dari PT T tersebut melakukan operasi penambangan di luar zona perizinan PKKPRL," lanjutnya.
Adin menambahkan, penghentian dan pemeriksaan itu, merupakan hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dengan Kewenangan Kepolisian Khusus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam.
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 03 serta PELP LSPL Serang Ditjen PRL, atas diberikannya izin PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) kepada PT. T.
"Sebelum kedapatan melakukan pelanggaran, pada tanggal 8 Maret 2023 lalu PT. T telah diberikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP. Kemudian kami pun melakukan operasi pengawasan di perairan tersebut guna memastikan PT. T selaku mitra dari KIP P dan S melaksanakan operasi sesuai dengan izin yang diberikan," ujar Adin
Lebih lanjut, Adin menjelaskan, pada saat operasi di lapangan, KIP P sedang melakukn aktifitas penambangan pasir timah berdasarkan peta Rencana Kerja (RK) yang diterbitkan oleh PT. T.
Namun, kata dia, titik - titik koordinat yang tercantum pada peta tersebut nyatanya tidak sesuai dengan titik - titik koordinat dokumen perizinan PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP.
"Dikarenakan titik - titik dari peta RK PT. T dan izin PKKPRL tidak sesuai, maka pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Ditjen PSDKP dan Ditjen PRL kegiatan penambangan kedua KIP tersebut berada di luar zona," jelas Adin.
Baca juga: Targetkan Sistem Pengadaan Makin Akuntabel, PT Timah Gelar eProcurement Next Generation
Adin menegaskan, hasil dari pemeriksaan dan penghentian, saat ini KIP P dan S diminta untuk menghentikan operasional penambangannya di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi. Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan yakni, pelanggaran zona PKKPRL.
"Dari hasil laporan yang diterima, diduga kedua KIP tersebut terjerat Pasa 113 jo pasal 238 Permen KP Nomor 28 Tahun 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Jo pasal 7 ayat (2) Permen KP Nomor 31 tahun 2021," papar Adin.
Terakhir, Adin menyampaikan, saat ini pihak KKP telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (BAP) terhadap PT. T untuk klarifikasi, sekaligus verifikasi dan overlay lebih lanjut dokumen kesesuaian kegiatan penambangan antara peta ARK PT. T dengan dokumen PKKPRL.