BPS Anggarkan Rp 3 Triliun Untuk Sensus Pertanian 2023, Sebanyak 196 Ribu Petugas Siap Bekerja
Sebagai informasi, Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilaksanakan BPS, sejak dimulai pada tahun 1963.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali di tahun berakhiran 3 sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Baca juga: BPS Ungkap Inflasi April 2023 Sebesar 4,33 Persen Secara Year on Year
Pelaksanaan ST2023 juga mengacu pada program badan pangan dunia atau FAO.
ST2023 bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil; menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini; dan menyediakan kerangka sampei untuk survei pertanian.
Data hasil ST2023 diharapkan dapat menjawab isu strategis terkini di sektor pertanian.
Selain itu, hasilnya dapat dimanfaatkan juga untuk mengetahui potensi petani milenial dan modernisasi adopsi teknologi di sektor petanian.
Pada ST2023, pelaku usaha pertanian di seluruh Indonesia akan didata, baik unit usaha pertanian perorangan, unit usaha pertanian lainnya (berkelompok), serta perusahaan pertanian berbadan hukum.
ST2023 akan mencakup tujuh subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.