Pasir Laut Akan Diekspor ke Singapura? Negeri Itu Disebut Sedang Ada Proyek Besar
Keran ekspor pasir laut telah dibuka. Para pengusaha pun diperbolehkan melakukan pengerukan untuk keperluan dijual ke luar negeri.
Editor: Hendra Gunawan
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantalkan izin ekspor pasir laut.
Menurut Fahmy, pemberian izin ekspor pasir laut merupakan sebuah ironi.
"Jokowi terus maju tak gentar melawan putusan WTO yang menentang kebijakan larangan ekspor bijih nikel."
"Ironisnya, di tengah larangan ekspor bijih nikel, Jokowi justru mengeluarkan izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023," katanya kepada Tribunnews.com dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).
Fahmy menyebut, izin ekspor pasir laut sebelumnya sudah dilarang selama 20 tahun.
Larangan tersebut ditaken di era pemerintahan Presiden Megawati melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Namun setelah dua dekade, izin ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Jokowi jelang akhir kepemimpinannya.
Fahmy mengingatkan perihal bahaya ekspor pasir laut yang tidak merugikan untuk Indonesia.
"Izin ekspor pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas dan membahayakan bagi rakyat pesisir laut, bahkan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan akan menenggelamkan pulau-pulau di sekitarnya."
"Padahal, keuntungan ekonomi yang diterima Indonesia atas ekspor pasir laut itu, tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi," tegasnya.
Fahmy dalam keterangannya juga mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pengerukan pasir laut tidak merusak lingkungan.
Luhut beralasan pemerintah akan melakukan pengawasan ketat yang menggunakan global positioning system.
Fahmy meragukan pernyataan di atas dan mempertanyakan siapa yang bisa menjamin bahwa pengerukan pasir laut sesuai dengan aturan PP ditetapkan.
"Pengusaha yang diberikan izin ekspor tentunya akan mengejar cuan sebesar-besarnya dengan melakukan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan. Apalagi permintaan pasir laut dari Singapura untuk reklamasi selalu meningkat."