Terindikasi Tawarkan Suku Bunga Berlebihan, Dua Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka
ASW dan SCP terindikasi menawarkan suku bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua karyawan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) diduga terlibat tindak kejahatan perbankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian.
Sekretaris Perusahaan Bank BTN Ramon Armando mengungkapkan dua karyawan tersebut berinisial ASW dan SCP. Keduanya terindikasi menawarkan suku bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank.
Pihak Bank BTN sudah memberhentikan kedua karyawan tersebut dan kini menjadi tersangka.
Meski demikian, Ramon belum mau menyebut siapa saja yang dirugikan dan berapa nilai kerugian yang tercatat dalam kejahatan perbankan tersebut.
“kita tunggu hasil setiap perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian untuk kasus ini,” ujar Ramon seperti dikutip Kontan, Senin, 5 Juni 2023.
Ramon mengatakan saat ini pihaknya tengah memperkuat pengawasan internal dan intens terus melakukan sosialisasi kepada karyawan mengenai peraturan dan ketentuan internal.
“Masyarakat juga diminta untuk melakukan kroscek terhadap penawaran bunga yang dilakukan Bank BTN dan tidak melakukan transaksi perbankan yang mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Baca juga: Pengamat: Kenaikan Suku Bunga AS Bisa Jadi Ancaman Rupiah ke Depan
Salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya bercerita bahwa ia pertama kali ditawari penempatan dana tersebut pada awal 2022 lalu. Kala itu ia mendapat tawaran bunga sebesar 4 persen per bulan.
Ia bilang telah menempatkan dana ratusan juta ketika mendapat tawaran tersebut. Imbal hasil pun sempat didapat beberapa bulan hingga akhirnya pada Desember 2022 sudah tak terbayarkan.
“Kalau total dari semua korban yang saya ketahui sekitar Rp 24 miliar, itu orangnya juga gak banyak sih sekitar 20 orang,” tambahnya.
Baca juga: Bank Indonesia Diprediksi Pangkas Suku Bunga Tiga Kali Jadi 5 Persen di Semester II 2023
Adapun, ia melihat sejatinya dari kasus ini bukan hanya kesalahan oknum, melainkan ada kesalahan sistem. Mengingat, data para korban juga tercantum pada sistem BTN itu sendiri.
“Karena kita bisa juga cetak rekening koran, meskipun buku tabungan tidak diberikan kepada kita,” tambahnya.
Karena itu, ia menyebutkan seharusnya tersangka dalam kasus ini tidak hanya dua orang saja. Ia menduga masih ada orang dalam lainnya yang juga ikut terlibat dalam penggelapan tersebut.
Laporan reporter: Adrianus Octaviano | Sumber: Kontan