Kesaksian Ketua RT Tentang Rumah Penampungan Pekerja Ilegal di Jakarta Barat yang Digerebek Polisi
Polda Metro Jaya membongkar kasus pelaku perdagangan orang yang melibatkan pasangan suami-istri di Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami-istri (pasutri).
Sang istri yang berinisial F dan suaminya AG yang menjadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.
Baca juga: Imigrasi Entikong Diminta Waspadai WNI yang Terindikasi Korban Sindikat Perdagangan Orang
Di sana, ada 15 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Juni nanti
"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam.
Setelahnya, dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan akan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi.
Setelah diselidiki lagi, Kamis (8/6/2023) pukul 14.33 WIB, pihak kepolisian kembali mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di PT UBS yang berlokasi Cijantung, Jakarta Timur.
"Didapatkan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya.
Caption: Lokasi diduga rumah penampungan pekerja ilegal di Jalan Haji Kotong Nomor 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Fahmi Ramadhan)