Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jusuf Hamka: Utang Pemerintah Menggunung Hingga Rp 800 miliar Belum Tertagih Sejak 1998

Tagihan utang perusahaan Jusuf Hamka ke pemerintah senilai Rp 800 miliar selama puluhan tahun belum dibayar.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jusuf Hamka: Utang Pemerintah Menggunung Hingga Rp 800 miliar Belum Tertagih Sejak 1998
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
Pengusaha Jusuf Hamka foto bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis (9/2/2023). \ 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos jalan tol Jusuf Hamka baru-baru ini menyampaikan keluhan yang menggemparkan publik karena dengan menyatakan ada tagihan utang perusahaannya ke pemerintah senilai Rp 800 miliar yang selama puluhan tahun belum dibayar.

Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ini mengaku tagihan piutangnya kepada pemerintah telah menggunung hingga Rp 800 miliar sejak 1998 usai krisis keuangan.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).

Adapun utang tersebut diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan Bank yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.

Jusuf Hamka yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

Kala itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Berita Rekomendasi

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Karenya, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP sendiri memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Baca juga: Mahfud MD Persilakan Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 800 Miliar ke Kementerian Keuangan

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Pada 2012 lalu, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar. Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Jusuf Hamka juga mengaku, selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.

Dia bahkan sudah bertemu dengan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Baca juga: Mahfud MD Siap Bantu Terbitkan Memo Untuk Cairkan Utang Jusuf Hamka 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Namun hasilnya nihil, dia merasa hanya diberikan janji saja.

"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," kata dia.

"Uang ini kita buat pengembangan tol kita ini kan uang publik. Kalau ada keputusan MA berartikan kita benar. Nggak tahu ini di ping pong kanan kiri," lanjutnya.

Di sisi lain, Jusuf Hamka juga sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu tetapi hasilnya dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Karena katanya harus diverifikasi ulang lagi.

Baca juga: Respon Sri Mulyani Soal Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp800 Miliar: Saya Belum Pelajari

"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara," tutur dia.

"Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," tambahnya.

Usai ramai di publik, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan siap membantu bos perusahaan yang bergerak di sektor jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, agar bisa mendapatkan piutangnya dari pemerintah.

Mahfud mempersilakan Jusuf ke Kementerian Keuangan untuk mengurus hal tersebut. Ia juga siap membantu menerbitkan memo apabila diperlukan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam keterangan video pada Minggu (11/6/2023).

Mengaku Pernah Diperas Bank Syariah

Terkait dengan urusan utang-piutang kepada pihak ketiga, tahun 2021 Jusuf Hamka sebelumnya pernah mengaku diperas terkait pinjaman sindikasi perbankan untuk pembiayaan proyek jalan tolnya.

Dalam obrolan di podcast Dedy Corbuzier saat itu, Jusuf Hamka pernah mengaku dirinya diperas oleh oknum bank syariah swasta.

Jusuf Hamka menyebutkan, perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp800 miliar dengan bunga 11 persen.

Namun, karena aturan pembatasan pergerakan orang selama pandemi Covid membuat pendapatan perusahaannya menjadi tertekan, dan meminta keringanan bunga menjadi 8 persen.

Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh pihak bank dan akhirnya Jusuf memutuskan melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang tunai sejumlah Rp795 miliar pada 22 Maret 2021.

"Saya kirim Rp 795 miliar nilainya kira-kira untuk melunasi utang tersebut, tahu-tahu uang saya masuk di rekening, biasanya kan karena ini sindikasi jadi ada agent bank tersebut juga, uang saya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan kepada utang, padahal saya sudah kasih surat kami untuk instruksi pembayaran utang," ujar Jusuf Hamka dalam Podcast Deddy Corbuzier.

"Mereka hold uang saya, bunga pinjaman saya berjalan terus sampai 2 bulan. Padahal uang sudah saya lunasi. Duit sudah di sana, tapi dia tidak mau terima sengaja digantung di rekening," katanya.

Saat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai meminta Jusuf untuk mengklarifikasi pernyataannya yang mengaku diperas saat akan melunasi utangnya di salah satu perbankan syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan tersebut agar permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso setelah bertemu Presiden Jokowi di di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso setelah bertemu Presiden Jokowi di di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7/2022). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Setelah sempat viral dan mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, seperti Kontan, Jusuf Hamka kemudian mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

Pengusaha yang juga pimpinan di perusahaan jalan tol PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) itu menjelaskan duduk perkaranya.

Menurut dia, permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank.

"Di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah.

Lantaran terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak Jusuf dengan pihak bank sindikasi.

"Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal. Namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” sebut Jusuf Hamka.

Akhir dari polemik ini, masih dikutip dari Kontan, berakhir dengan bank syariah peserta sindikasi pembiayaan jalan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan CMLJ menandatangani akad kesepakatan penyelesaian pembiayaan.

Artinya, Jusuf akan melunasi utang pembiayaannya lebih cepat.

Bank sindikasi diwakili oleh Chief Corporate Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor dan CMLJ diwakili oleh Direktur Utama Muhdhor Nurohman, disaksikan Jusuf Hamka dan Achmad K. Permana.

Sebagai informasi, pembiayaan sindikasi tol Soroja dimulai pada tahun 2016 lalu dengan plafon sebesar Rp 834 miliar dan menggunakan akad murabahah atau jual-beli.

Proyek ini digarap oleh CMLJ, perusahaan yang didirikan dari hasil konsorsium PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Sarana.

Bank yang terlibat dalam pembiayaan sindikasi jalan tol Soroja terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah selaku mandated lead arranger dan 5 UUS BPD lain yaitu PT BPD Jambi, PT BPD Kalsel, PT BPD Sumut, BPD DIY, dan PT BPD Sulselbar.

Jusuf Hamka menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan win-win solution yang penyelesaiannya dilakukan berlandaskan prinsip Islam.

“Insya Allah kesepakatan ini dapat membawa kebaikan bagi perekonomian syariah secara umum,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas