Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jusuf Hamka: Utang Pemerintah Menggunung Hingga Rp 800 miliar Belum Tertagih Sejak 1998

Tagihan utang perusahaan Jusuf Hamka ke pemerintah senilai Rp 800 miliar selama puluhan tahun belum dibayar.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jusuf Hamka: Utang Pemerintah Menggunung Hingga Rp 800 miliar Belum Tertagih Sejak 1998
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
Pengusaha Jusuf Hamka foto bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis (9/2/2023). \ 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos jalan tol Jusuf Hamka baru-baru ini menyampaikan keluhan yang menggemparkan publik karena dengan menyatakan ada tagihan utang perusahaannya ke pemerintah senilai Rp 800 miliar yang selama puluhan tahun belum dibayar.

Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ini mengaku tagihan piutangnya kepada pemerintah telah menggunung hingga Rp 800 miliar sejak 1998 usai krisis keuangan.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).

Adapun utang tersebut diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan Bank yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.

Jusuf Hamka yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

Kala itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Berita Rekomendasi

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Karenya, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP sendiri memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Baca juga: Mahfud MD Persilakan Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 800 Miliar ke Kementerian Keuangan

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Pada 2012 lalu, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas