Jusuf Hamka: Utang Pemerintah Menggunung Hingga Rp 800 miliar Belum Tertagih Sejak 1998
Tagihan utang perusahaan Jusuf Hamka ke pemerintah senilai Rp 800 miliar selama puluhan tahun belum dibayar.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Terkait dengan urusan utang-piutang kepada pihak ketiga, tahun 2021 Jusuf Hamka sebelumnya pernah mengaku diperas terkait pinjaman sindikasi perbankan untuk pembiayaan proyek jalan tolnya.
Dalam obrolan di podcast Dedy Corbuzier saat itu, Jusuf Hamka pernah mengaku dirinya diperas oleh oknum bank syariah swasta.
Jusuf Hamka menyebutkan, perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp800 miliar dengan bunga 11 persen.
Namun, karena aturan pembatasan pergerakan orang selama pandemi Covid membuat pendapatan perusahaannya menjadi tertekan, dan meminta keringanan bunga menjadi 8 persen.
Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh pihak bank dan akhirnya Jusuf memutuskan melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang tunai sejumlah Rp795 miliar pada 22 Maret 2021.
"Saya kirim Rp 795 miliar nilainya kira-kira untuk melunasi utang tersebut, tahu-tahu uang saya masuk di rekening, biasanya kan karena ini sindikasi jadi ada agent bank tersebut juga, uang saya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan kepada utang, padahal saya sudah kasih surat kami untuk instruksi pembayaran utang," ujar Jusuf Hamka dalam Podcast Deddy Corbuzier.
"Mereka hold uang saya, bunga pinjaman saya berjalan terus sampai 2 bulan. Padahal uang sudah saya lunasi. Duit sudah di sana, tapi dia tidak mau terima sengaja digantung di rekening," katanya.
Saat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai meminta Jusuf untuk mengklarifikasi pernyataannya yang mengaku diperas saat akan melunasi utangnya di salah satu perbankan syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan tersebut agar permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
Setelah sempat viral dan mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, seperti Kontan, Jusuf Hamka kemudian mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
Pengusaha yang juga pimpinan di perusahaan jalan tol PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) itu menjelaskan duduk perkaranya.
Menurut dia, permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank.
"Di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (25/7/2021).
Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah.