Jusuf Hamka: Utang Pemerintah Menggunung Hingga Rp 800 miliar Belum Tertagih Sejak 1998
Tagihan utang perusahaan Jusuf Hamka ke pemerintah senilai Rp 800 miliar selama puluhan tahun belum dibayar.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Lantaran terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak Jusuf dengan pihak bank sindikasi.
"Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal. Namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” sebut Jusuf Hamka.
Akhir dari polemik ini, masih dikutip dari Kontan, berakhir dengan bank syariah peserta sindikasi pembiayaan jalan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan CMLJ menandatangani akad kesepakatan penyelesaian pembiayaan.
Artinya, Jusuf akan melunasi utang pembiayaannya lebih cepat.
Bank sindikasi diwakili oleh Chief Corporate Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor dan CMLJ diwakili oleh Direktur Utama Muhdhor Nurohman, disaksikan Jusuf Hamka dan Achmad K. Permana.
Sebagai informasi, pembiayaan sindikasi tol Soroja dimulai pada tahun 2016 lalu dengan plafon sebesar Rp 834 miliar dan menggunakan akad murabahah atau jual-beli.
Proyek ini digarap oleh CMLJ, perusahaan yang didirikan dari hasil konsorsium PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Sarana.
Bank yang terlibat dalam pembiayaan sindikasi jalan tol Soroja terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah selaku mandated lead arranger dan 5 UUS BPD lain yaitu PT BPD Jambi, PT BPD Kalsel, PT BPD Sumut, BPD DIY, dan PT BPD Sulselbar.
Jusuf Hamka menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan win-win solution yang penyelesaiannya dilakukan berlandaskan prinsip Islam.
“Insya Allah kesepakatan ini dapat membawa kebaikan bagi perekonomian syariah secara umum,” ucapnya.