Jusuf Hamka Bantah Punya Utang ke Pemerintah Rp755 Miliar: Kalau Terbukti, Saya Kasih Rp70 Triliun
Tiga perusahaan yang tergabung dalam PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka memiliki utang kepada negara senilai Rp 755 miliar.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka menantang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuktikan utang yang dimiliki PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada pemerintah.
Diketahui, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tiga perusahaan yang tergabung dalam PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka memiliki utang kepada negara senilai Rp 755 miliar.
Yustinus Prastowo mengatakan, utang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca juga: Tiga Perusahaan Jusuf Hamka Punya Utang BLBI ke Negara Rp 775 Miliar, Mbak Tutut Disebut-sebut
Menanggapi hal tersebut, Jusuf menyebut tak segan untuk membayar hingga Rp 70 triliun apabila memang terbukti pihaknya memiliki utang kepada pemerintah.
"Kalau (terbukti punya utang) Rp 700 miliar. Saya kasih 100 kali. Rp 70 triliun," katanya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Apabila tak terbukti, Jusuf menyebut pemerintah hanya perlu membayar dia sebanyak Rp 1.
"Kalau enggak terbukti, bayar saya Rp 1 perak saja," ujarnya.
Menurut Jusuf, tak masuk akal jika ia sekarang menagih utang ke pemerintah, jika dirinya sendiri memiliki utang.
"Saya menang di Mahkamah Agung. Kalau saya menang, misalnya saya masih punya utang, ngapain bikin berita acara kesepakatan? Ngapain saya dipanggil? Minta diskon pula. Sudahlah jangan debat kusir. Utang ya utang. Mau dibayar alhamdulillah, enggak dibayar ngadu kepada Allah. Sudah gitu saja," kata Jusuf.
Diberitakan sebelumnya, bos jalan tol Jusuf Hamka mendatangi kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (13/6/2023) siang.
Jusuf Hamka tiba di kantor Menko Polhukam pukul 11.40 WIB di kantor Kemenko Polhukam menumpang Toyota Alphard warna hitam berplat nomor F 17 RIA.
Sebelumnya, pengusaha kaya raya Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah. Utang Rp 800 miliar itu sudah berlangsung sejak 1998 dan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah kepada perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).
Utang tersebut, lanjut Jusuf Hamka, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP. Utang Rp 800 miliar itu adalah deposito kepunyaan bank Yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.