Pemerintah Tunggu Kepastian Vale Indonesia Divestasi Saham ke MIND ID
Kementerian ESDM masih menunggu langkah pasti PT Vale Indonesia dalam melepas 11 persen sahamnya kepada Pemerintah.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu langkah pasti PT Vale Indonesia dalam melepas 11 persen sahamnya kepada Pemerintah.
Hingga saat ini tercatat, saham Pemerintah di Vale Indonesia hanya sebesar 20 persen, yakni melalui Holding Badan Usaha Milik Negara sektor tambang yakni MIND ID (Mining Industry Indonesia)
Diketahui, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.
Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.
"Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021," ucap Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Ia juga menceritakan, pada 4 Mei 2023 telah dilangsungkan rapat yang dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN, dihadiri oleh Direksi PT Vale Indonesia dan Kementerian ESDM. Rapat tersebut membuahkan 3 poin.
Baca juga: Menghitung Peluang BUMN Tambang MIND ID Akuisisi Vale Indonesia
Pertama, PT Vale membuka peluang divestasi lebih besar dari 11 persen saham. Kedua, PT Vale tetap menginginkan pengendalian operasional dan financial consolidation.
Ketiga, MIND ID juga menginginkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation. Karena, jika hanya membeli tambahan 11 persen saham divestasi tanpa hak tersebut, MIND ID tidak akan mendapatkan keuntungan (profit) dan berpotensi mengalami kerugian.
Untuk itu, MIND ID meminta dukungan pemerintah dalam proses negosiasi melalui momentum perpanjangan KK menjadi IUPK.
Baca juga: Ford dan Vale Sepakat Bikin Pabrik Baterai EV di Indonesia, Investasinya 4,5 Miliar Dolar AS
"Kementerian ESDM c.q. Ditjen Minerba melalui Surat No. T-782/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 13 Maret 2023 meminta PT Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi saham kepada Pemerintah," papar Arifin.
"PT Vale Indonesia, Tbk sampai saat ini belum mengajukan penawaran harga saham divestasi," pungkasnya.