Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sekjen APERSSI Jelaskan Pentingnya Pembentukan P3SRS Bagi Para Pemilik Apartemen

Bambang Setiawan mengungkapkan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sangat penting dilakukan.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sekjen APERSSI Jelaskan Pentingnya Pembentukan P3SRS Bagi Para Pemilik Apartemen
Thinkstock
Ilustrasi apartemen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) Bambang Setiawan mengungkapkan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sangat penting dilakukan.

Hal ini mengingat rumah susun (rusun) atau apartemen, terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional di mana terdapat hak kepemilikan yang bersifat perseorangan maupun hak kepemilikan bersama.

“Sehingga diperlukan peranan P3SRS untuk mengurus kepentingan anggotanya, yang merupakan pemilik dan penghuni apartemen atas hak-hak tersebut. Adapun dalam hal ini pelaku pembangunan diwajibkan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS, yang nantinya juga akan mengatur lebih lanjut terkait kepengelolaan dan kepenghunian di lingkungan apartemen,” kata Bambang dikutip, Kamis (15/6/2023).

Terkait status kepemilikan, Bambang menjelaskan, terdapat Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) yang akan mencantumkan hak kepemilikan perseorangan dalam meter persegi, terpisah dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam NPP.

Karena itu, developer atau pengembang yang profesional tentunya akan membantu mengurus persyaratan sertifikat terkait sebelum melakukan proses jual beli dengan konsumen.

Dia menjelaskan SHM SRS nantinya diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat dan ditujukan untuk masing-masing unit di apartemen.

Bersamaan dengan habisnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) setelah 30 tahun, maka para pemilik dan penghuni apartemen harus mengajukan perpanjangan agar bisa tetap menempatinya.

BERITA TERKAIT

“HGB tanah bersama atas nama pelaku pembangunan yang sudah mencapai jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang dan dibaliknamakan atas nama P3SRS sebagai perwakilan pemilik dan penghuni dengan mengajukan paling lambat 2 tahun sebelum masa berlaku hak habis,” tambah Bambang.

Diketahui, saat ini terdapat sejumlah apartemen yang telah berhasil mengurus perpanjangan Sertifikat HGB atas nama P3SRS di antaranya adalah Apartemen Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) yang berlokasi di kawasan Podomoro City, Jakarta Barat dan Mediterania Lagoon Residences (MLR), Kemayoran, Jakarta Pusat.

Keduanya apartemen tersebut HGB-nya telah dibaliknamakan kepada masing-masing P3SRS.

Ketua P3SRS MGR 1 Hendra Rahardja mengatakan bahwa pihaknya dibantu oleh Badan Pengelola saat mengurus proses perpanjangan dan balik nama Sertifikat HGB di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), setelah mendapat rekomendasi dari pengembang.

Sertifikat HGB perpanjangan tersebut sudah dibaliknamakan dari pengembang menjadi P3SRS MGR 1 sejak 2021 dan berlaku hingga 2041 mendatang.

Baca juga: Sempat Terpukul Pandemi, Bisnis Properti Apartemen Kembali Tumbuh Signifikan

“Sebelum masa berlaku habis, pengurus menerima surat dari pihak pengembang yang isinya menjelaskan bahwa Sertifikat HGB sudah diperbolehkan untuk diperpanjang atas nama P3SRS, sebagai perwakilan pemilik dan penghuni MGR 1. Dalam prosesnya, pengurus juga banyak dibantu oleh Badan Pengelola untuk persiapan administrasi terkait data dan kelengkapan yang diperlukan BPN,” kata Hendra. (*/)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas