Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Kominfo Dapat Rapor Merah BPK Gara-gara Kasus Korupsi BTS di BAKTI

Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2022.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian Kominfo Dapat Rapor Merah BPK Gara-gara Kasus Korupsi BTS di BAKTI
dok. Kompas.com
Ketua BPK Isma Yatun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022.

Itu disampaikan Ketua BPK RI Isma Yatun penyampaian LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 di rapat paripurna, Selasa (20/6/2023).

Isma menyebut 81 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) lainnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Opini WTP atas LKPP Tahun 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022,” ungkapnya.

Dia tidak merinci mengapa laporan keuangan Kementerian Kominfo mendapat WDP. Namun seperti diketahui kasus korupsi pembangunan menara BTS jaringan 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo menyeret mantan Menteri Johnny G Plate.

Karena itu BPK mendorong pemerintah agar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022.

Berita Rekomendasi

“BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional,” urai Isma.

Dalam IHPS II Tahun 2022 disampaikan oleh BPK bahwa trlah dimuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS itu memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun, dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun.

IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.

Baca juga: BPK: Ada Rp25,85 Triliun Ketidakhematan Penggunaan Anggaran Negara Selama Semester II 2022

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” ungkap Isma.

IHPS II Tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik.

Kata Isma, pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.

Baca juga: BPK Temukan 33 Ruas Tol Belum Punya Sertifikat Tanah

Hasil Pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.

BPK merekomendasikan Pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.

Adapun, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Baca juga: BPK: 13 BUMN Menunggak Pekerjaan yang Didanai PMN Senilai Rp 10,49 Triliun

Antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.

BPK, lanjut Isma, merekomendasikan Pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas