Batas Pelaporan SPT Masa PPN Diperpanjang hingga 3 Juli 2023, Simak Rinciannya
Batas waktu pelaporan SPT PPN masa Mei 2023 diperpanjang menjadi 3 Juli 2023, karena adanya libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
Berikut langkah-langkah pelaporannya:
- Akses link https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Kemudian, isi Password akun PKP
- Klik administrasi SPT, kemudian pilih monitoring SPT lalu klik posting SPT
- Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan di laporkan, apabila mau pembetulan laporan ke-1 maka di tampilan pembetulan diisi angka 1
- Kemudian pilih Buka untuk proses pengecekan data apakah sudah benar atau belum
- Pilih Induk, kemudian isi NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara
- Kemudian pilih metode pembayaran NTPN atau PBK,
- Apabila NTPN maka nomor NTPN diisi sesuai dengan nomor di Bukti Pembayaran Elektronik dan isi jumlah sesuai dengan PPN yang sudah dibayar
- Apabila hasil dari PBK maka isi Nomor PBK yang dikeluarkan oleh KPP dan isi jumlah.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)