Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dugaan Korupsi, Direktur dan Kantor Antam Diperiksa Kejagung, Ini Kata Manajemen Hingga KemenBUMN

Selain Direktur, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Antam pada tingkat manajer terkait dugaan praktik tindak pidana korupsi emas.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Dugaan Korupsi, Direktur dan Kantor Antam Diperiksa Kejagung, Ini Kata Manajemen Hingga KemenBUMN
Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto
Stafsus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Mahendra Sinulingga. Kementerian BUMN terus menggalakan program bersih-bersih di seluruh perusahaan pelat merah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) dalam perkara adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha komoditas emas.

Kemarin (20/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat Antam.

Satu di antaranya merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Elisabeth RT Siahaan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT Antam Terkait Korupsi Impor Emas

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Selain Direktur, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Antam pada tingkat manajer.

Pertama, M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011. Kedua, BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011.

BERITA REKOMENDASI

Dan yang ketiga ialah AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/ Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.

Kemudian Kejaksaan juga memeriksa dua pegawai negeri sipil pada kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai.

"SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi dan AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta," kata Ketut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Akan tetapi, Kejaksaan Agung memastikan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan terkait importasi emas periode 2010 hingga 2022 ini.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan ada penghapusan bea masuk.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Jumat (9/6/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas