Dugaan Korupsi, Direktur dan Kantor Antam Diperiksa Kejagung, Ini Kata Manajemen Hingga KemenBUMN
Selain Direktur, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Antam pada tingkat manajer terkait dugaan praktik tindak pidana korupsi emas.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Selain penghapusan bea masuk, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya perubahan kode Harmonized System (HS) dalam importasi emas tersebut.
"Yang jelas ada perubahan HS," katanya.
Namun sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memperoleh pihak yang bertanggung jawab terkait pengubahan kode HS tersebut.
Kantor Digeledah
Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor PT Aneka Tambang (Antam) terkait perkara dugaan korupsi impor emas.
Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).
"Senin malam (geledah) di Antam," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (21/3/2023).
Dari penggeledahan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen.
Namun belum dapat disampaikan substansi dokumen yang disita.
Baca juga: GM Antam Diduga Korupsi Usaha Komoditas Emas, Begini Tanggapan Dirut
Sebab hingga kini, tim penyidik masih menginventarisir dokumen hasil sitaan tersebut.
"Dokumen yang kita ambil ada. Saya belum nge-cek. Kan baru. Anak-anak (penyidik) lagi menginventarisir," ujarnya.
Tanggapan Antam
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie membenarkan bahwa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Elisabeth RT Siahaan telah diperiksa Kejaksaan Agung.
Ia juga menegaskan, manajemen akan selalu terbuka alias kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.