Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dugaan Korupsi, Direktur dan Kantor Antam Diperiksa Kejagung, Ini Kata Manajemen Hingga KemenBUMN

Selain Direktur, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Antam pada tingkat manajer terkait dugaan praktik tindak pidana korupsi emas.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Dugaan Korupsi, Direktur dan Kantor Antam Diperiksa Kejagung, Ini Kata Manajemen Hingga KemenBUMN
Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto
Stafsus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Mahendra Sinulingga. Kementerian BUMN terus menggalakan program bersih-bersih di seluruh perusahaan pelat merah. 

"Dapat disampaikan bahwa memang betul saat ini Antam sedang memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung terkait dengan kasus yang dimaksud," ucap Syarif kepada Tribunnews, Rabu (21/6/2023).

"Hal ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen perusahaan untuk menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," sambungnya.

Respon Kementerian BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka suaranya perihal Kejaksaan Agung yang menggeledah Kantor dan memeriksa Direktur PT Aneka Tambang, perihal adanya dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan temuan praktik korupsi, maka sudah selayaknya untuk ditindaklanjuti.

Ia juga menegaskan, komitmen Kementerian BUMN terus menggalakan program bersih-bersih di seluruh perusahaan pelat merah.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Perusahaan yang Terlibat Kasus Korupsi Impor Emas

Namun menurut Arya, apabila dilihat lebih detail, mayoritas kasus korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) merupakan kasus-kasus lama.

Berita Rekomendasi

"Kan ini kita lihat tahun berapa sampai tahun berapa (kejadiannya) bukan sekarang. Jadi ya diproses saja. Dari Kementerian BUMN mendukung," papar Arya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (21/6/2023).

"Karena kan toh kita juga sudah kerjasama sama teman-teman di Kejaksaan, jadi kita support apa yang dilakukan di Kejaksaan Agung. Ya kalau memang ada pelanggaran ya harus dibersihkan," sambungnya.

Arya melanjutkan, Kementerian BUMN tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh pimpinan di perusahaan-perusahaan pelat merah untuk dapat menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.

"Kita juga ingatkan teman-teman di BUMN jangan sampai melanggar dari garis-garis yang sudah ditentukan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas