Stafsus Menteri BUMN: Korupsi Bisnis Emas Antam Kasus Lama, Direksi Pernah Nyatakan Tidak Terlibat
Kementerian BUMN mendukung upaya Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Aneka Tambang Tbk dan memeriksa direksi terkait dugaan korupsi di bisnis emas.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan dukungannya pada upaya Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan memeriksa direksi BUMN itu terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
"Ini adalah kasus lama. Lagi diselidiki oleh kejaksaan. Ya kita dukung dong. Support saja," katanya dalam acara Ngobrol Pagi Seputar BUMN di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Arya mengatakan, dirinya pernah bertanya kepada pihak Antam, apakah mereka ada keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi ini. Jawaban mereka adalah tidak ada yang terlibat.
"Saya tanya teman-teman Antam, 'Ada yang terlibat?' (kemudian dijawab) 'Enggak ada.' Ya sudah. Gas habis (penyelidikannya, red)," ujarnya.
Pada intinya, pria yang juga anggota Exco PSSI itu mengatakan Kementerian BUMN mendukung Kejaksaan Agung untuk membuka dugaan praktik korupsi ini.
"Pokoknya kita support kejaksaan untuk membukanya," kata Arya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) dalam perkara terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha komoditas emas.
Kemarin (20/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat Antam.
Satu di antaranya merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Elisabeth RT Siahaan.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direksi Antam, Arya Sinulingga: Kalau Ada Pelanggaran, Harus Dibersihkan
Selain Direktur, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Antam pada tingkat manajer.
Pertama, M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011. Kedua, BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011.
Dan yang ketiga ialah AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/ Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.
Kemudian Kejaksaan juga memeriksa dua pegawai negeri sipil pada kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai.
"SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi dan AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta," kata Ketut.
Tak hanya aparatur sipili negara, pada hari yang sama, turut diperiksa pihak swasta, yakni LDT alias SL selaku Staf Toko Emas Inti Sari.
Namun tak dijelaskan oleh Ketut lokasi toko emas yang dimaksud. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.
Akan tetapi, Kejaksaan Agung memastikan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan terkait importasi emas periode 2010 hingga 2022 ini.
Satu di antaranya, tim penyidik menemukan ada penghapusan bea masuk.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Jumat (9/6/2023).
Baca juga: GM Antam Diduga Korupsi Usaha Komoditas Emas, Begini Tanggapan Dirut
Selain penghapusan bea masuk, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya perubahan kode Harmonized System (HS) dalam importasi emas tersebut.
"Yang jelas ada perubahan HS," katanya.
Namun sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memperoleh pihak yang bertanggung jawab terkait pengubahan kode HS tersebut.
"Ya yang ngubah siapa, kita kan belum tahu," katanya Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2023).