Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah Malah Sebut OJK Perpanjang Masalah

Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha operasi perusahaan asuransi tersebut karena sudah tidak memenuhi rasio solvabilitasnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah Malah Sebut OJK Perpanjang Masalah
istimewa
Kresna Life 

TRIBUNNEWS.COM -- PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life akhirnya tidak boleh beroperasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha operasi perusahaan asuransi tersebut karena sudah tidak memenuhi rasio solvabilitasnya.

Langkah manajemen untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa dinyatakan telah berakhir.

Baca juga: Manajemen Kresna Life Akan Temui OJK, Nasabah Gagal Bayar Berharap RPK Disetujui

“Pencabutan ini dilakukan karena Kresna Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kresna life juga dianggap tak mampu menutup selisih keuangan. OJK telah memberkan waktu yang cukup untuk Kresna Life,“ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Jumat (23/6/2023).

Ogi bilang, hal tersebut disebabkan lantaran Kresna Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset baik melalui setoran modal dari pemegang saham maupun mengundang investor. Kresna Life juga dianggap tak mampu merealisasikan perjanjian SOL.

Sebelumnya, OJK menilai Kresna Life tampaknya masih tak serius dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Ujung-ujungnya beberapa hari lalu, Ogi menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life belum memenuhi komitmen upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Berita Rekomendasi

Padahal, hal itu telah disampaikan OJK sejak 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.

Ogi menjelaskan kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal, membuat masalah Kresna Life makin larut.

Menurutnya, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).

Baca juga: Nasabah Kakap di Perbankan Jadi Pasar Bagus Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi

"Skema konversi itu juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," ujarnya dalam keterangan resmi OJK, Kamis (15/6).

Mengenai skema konversi SOL tersebut, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.

"OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal," katanya.

Ogi menambahkan pada 5 juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas