Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah Malah Sebut OJK Perpanjang Masalah
Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha operasi perusahaan asuransi tersebut karena sudah tidak memenuhi rasio solvabilitasnya.
Editor: Hendra Gunawan
Parahnya, dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.
Dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.
Ogi Prastomiyono mengungkapkan telah memberikan banyak kesempatan bagi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk melakukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Namun, sayangnya setiap kesempatan tak bisa digunakan secara maksimal oleh Kresna Life.
Menurutnya, kesehatan Kresna Life sudah menurun sejak lama. Oleh karena itu, diberikan kesempatan bagi pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan RPK untuk disampaikan kepada OJK.
"Dapat kami sampaikan bahwa RPK yang disampaikan oleh manajemen Kresna Life itu sudah sebanyak 10 kali, kemudian dari 10 kali tidak pernah ada yang terpenuhi dan terjadi sejak 2022," ucap Ogi.
Ogi menyampaikan RPK yang terakhir itu disampaikan menjelang berakhirnya 2022 dengan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi Subordinate Loan (SOL).
Artinya, kekurangan konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau strategic partner yang akan masuk ke dalam perusahaan.
"Namun, sampai dengan perpanjangan waktu yang telah diberikan, konversi itu juga belum dilakukan secara benar," ujarnya.
Ogi juga menerangkan jumlah nasabah yang menyetujui perjanjian SOL juga belum mencapai target yang diharapkan. Selain itu, OJK juga menemukan PSP tidak pernah memasukan modal ke dalam perusahaan atau escrow acount untuk memenuhi kekurangan.
Dengan demikian, OJK merasa sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen Kresna Life dan pemegang saham untuk menyehatkan keuangan.
Alhasil, OJK memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan juga kepastian hukum untuk industri bagi perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif dan tak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ogi menyampaikan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya seusai dicabut izin usaha.
Dia juga menyampaikan perusahaan tersebut harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum.
"Selain itu, membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life," katanya.