Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah Malah Sebut OJK Perpanjang Masalah
Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha operasi perusahaan asuransi tersebut karena sudah tidak memenuhi rasio solvabilitasnya.
Editor: Hendra Gunawan
Dia pun menyatakan harapannya sudah pupus. Sebab, setelah cabut izin usaha dan likuidasi, maka nasabah kemungkinan hanya akan mendapatkan pengembalian yang sangat minim.
"Tinggal aset yang nilainya sudah turun jauh dibagi ramai-ramai dan dianggap selesai sudah sama OJK," ungkapnya.
Setelah dicabut izin usaha, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono menyampaikan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum.
"Selain itu, membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life," ucap Ogi saat konferensi pers, Jumat (23/6).
Ogi mengatakan Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Dia menyampaikan perintah pembentukan tim likuidasi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, yang mana dikatakan bahwa setelah OJK mencabut izik usaha, maka dalam waktu 30 hari perusahaan itu harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemberesan terhadap perusahaan.
Ogi menyampaikan apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi, OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kresna Life belum memberikan respons terkait pencabutan izin usaha tersebut. (Ferry Saputra)