Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah Malah Sebut OJK Perpanjang Masalah

Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha operasi perusahaan asuransi tersebut karena sudah tidak memenuhi rasio solvabilitasnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah Malah Sebut OJK Perpanjang Masalah
istimewa
Kresna Life 

TRIBUNNEWS.COM -- PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life akhirnya tidak boleh beroperasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha operasi perusahaan asuransi tersebut karena sudah tidak memenuhi rasio solvabilitasnya.

Langkah manajemen untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa dinyatakan telah berakhir.

Baca juga: Manajemen Kresna Life Akan Temui OJK, Nasabah Gagal Bayar Berharap RPK Disetujui

“Pencabutan ini dilakukan karena Kresna Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kresna life juga dianggap tak mampu menutup selisih keuangan. OJK telah memberkan waktu yang cukup untuk Kresna Life,“ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Jumat (23/6/2023).

Ogi bilang, hal tersebut disebabkan lantaran Kresna Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset baik melalui setoran modal dari pemegang saham maupun mengundang investor. Kresna Life juga dianggap tak mampu merealisasikan perjanjian SOL.

Sebelumnya, OJK menilai Kresna Life tampaknya masih tak serius dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Ujung-ujungnya beberapa hari lalu, Ogi menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life belum memenuhi komitmen upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Berita Rekomendasi

Padahal, hal itu telah disampaikan OJK sejak 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.

Ogi menjelaskan kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal, membuat masalah Kresna Life makin larut.

Menurutnya, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).

Baca juga: Nasabah Kakap di Perbankan Jadi Pasar Bagus Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi

"Skema konversi itu juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," ujarnya dalam keterangan resmi OJK, Kamis (15/6).

Mengenai skema konversi SOL tersebut, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.

"OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal," katanya.

Ogi menambahkan pada 5 juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL.

Parahnya, dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.

Dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.

Ogi Prastomiyono mengungkapkan telah memberikan banyak kesempatan bagi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk melakukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Namun, sayangnya setiap kesempatan tak bisa digunakan secara maksimal oleh Kresna Life.

Menurutnya, kesehatan Kresna Life sudah menurun sejak lama. Oleh karena itu, diberikan kesempatan bagi pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan RPK untuk disampaikan kepada OJK.

"Dapat kami sampaikan bahwa RPK yang disampaikan oleh manajemen Kresna Life itu sudah sebanyak 10 kali, kemudian dari 10 kali tidak pernah ada yang terpenuhi dan terjadi sejak 2022," ucap Ogi.

Ogi menyampaikan RPK yang terakhir itu disampaikan menjelang berakhirnya 2022 dengan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi Subordinate Loan (SOL).

Artinya, kekurangan konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau strategic partner yang akan masuk ke dalam perusahaan.

"Namun, sampai dengan perpanjangan waktu yang telah diberikan, konversi itu juga belum dilakukan secara benar," ujarnya.

Ogi juga menerangkan jumlah nasabah yang menyetujui perjanjian SOL juga belum mencapai target yang diharapkan. Selain itu, OJK juga menemukan PSP tidak pernah memasukan modal ke dalam perusahaan atau escrow acount untuk memenuhi kekurangan.

Dengan demikian, OJK merasa sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen Kresna Life dan pemegang saham untuk menyehatkan keuangan.

Alhasil, OJK memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan juga kepastian hukum untuk industri bagi perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif dan tak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ogi menyampaikan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya seusai dicabut izin usaha.

Dia juga menyampaikan perusahaan tersebut harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum.

"Selain itu, membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life," katanya.

Ogi mengatakan Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Dia menyampaikan perintah pembentukan tim likuidasi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, yang mana dikatakan bahwa setelah OJK mencabut izik usaha, maka dalam waktu 30 hari perusahaan itu harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemberesan terhadap perusahaan.

Ogi menyampaikan apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi, OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi.

Ungkapan Korban Kresna Life

Tampaknya keputusan tersebut tak disambut baik bagi korban sekaligus nasabah Kresna Life yang sudah menandatangani perjanjian subordinate loan (SOL).

Terkait hal tersebut, salah satu korban Kresna Life Christian tak memungkiri akan ada nasabah yang tidak puas dengan keputusan tersebut.

"Bisa saja melakukan penuntutan ke OJK, apalagi jika aset yang dibagikan sangat minim sekali (lewat likuidasi)," ucap Christian kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (23/6).

Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur setelah pertemuan dengan OJK Selasa (26/4/2022)
Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur setelah pertemuan dengan OJK Selasa (26/4/2022) ((KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI))

Christian mengatakan keputusan tersebut jelas-jelas bukan solusi untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi, dianggap malah memperpanjang masalah.

"Apakah OJK bisa menjamin pengembalian dana pemegang polis 100 persen melalui mekanisme likuidasi? Jangan hanya membagi, lalu dianggap selesai," ungkapnya.

Menurut Christian, OJK terkesan terburu-buru mengambil keputusan mencabut izin usaha Kresna Life. Dia pun menganggap OJK hanya mau segera lepas dari kasus tanpa perduli efeknya ke nasabah.

Dia pun menilai OJK juga memiliki kesalahan yang mana mempertanyakan fungsi pengawas. Disebutkan justru OJK yang menyebabkan kejadian Kresna Life terjadi dan merugikan nasabah.

"Bagaimana bisa suatu produk K-lita yang produknya sudah disetujui oleh OJK, tetapi ternyata menyimpan masalah bom waktu karena melanggar aturan OJK. Apakah OJK tidak mengawasi?" katanya.

Christian merupakan salah satu nasabah yang membeli produk PIK. Dia mengatakan kalau dahulu mengetahui ada produk, seperti K-lita, yaitu unit link yang dijaminkan, tentu dirinya tak akan mau membeli produk asuransi tersebut.

Sebab, pasti jadi masalah ujung-ujungnya. Menurutnya, OJK semestinya mengetahui hal tersebut dan melindungi nasabah, bukan hanya sudah terjadi lalu memutuskan cabut izin usaha dan likuidasi. Dia menganggap OJK tak profesional karena telah melakukan hal tersebut.

Dia pun menyatakan harapannya sudah pupus. Sebab, setelah cabut izin usaha dan likuidasi, maka nasabah kemungkinan hanya akan mendapatkan pengembalian yang sangat minim.

"Tinggal aset yang nilainya sudah turun jauh dibagi ramai-ramai dan dianggap selesai sudah sama OJK," ungkapnya.

Setelah dicabut izin usaha, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono menyampaikan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum.

"Selain itu, membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life," ucap Ogi saat konferensi pers, Jumat (23/6).

Ogi mengatakan Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Dia menyampaikan perintah pembentukan tim likuidasi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, yang mana dikatakan bahwa setelah OJK mencabut izik usaha, maka dalam waktu 30 hari perusahaan itu harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemberesan terhadap perusahaan.

Ogi menyampaikan apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi, OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kresna Life belum memberikan respons terkait pencabutan izin usaha tersebut. (Ferry Saputra)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas