PPATK Terima 53 Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan Soal Lingkungan Hidup, Nilainya Rp20 Triliun
Kasus tersebut ada yang berkaitan dengan perizinan, ada juga yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang melawan hukum.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pihaknya menerima 53 laporan mengenai dugaan kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup atau Green Financial Crime selama 2022-2023.
Dari 53 laporan tersebut, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan, nilainya mencapai Rp 20 triliun.
"Dari 53 itu dari analisis transaksi dari keseluruhan transaksinya itu tidak kurang dari Rp 20 triliun," katanya dalam acara diskusi di Hotel Santika Bogor, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: PPATK Ungkap Gaya Baru Serangan Fajar saat Pemilu: Isi Token Listrik dan Saldo Dompet Digital
Adapun dari 53 laporan yang diterima PPATK, isinya bermacam-macam. Ada yang berkaitan dengan perizinan, ada juga yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang melawan hukum.
"Bisa terkait dengan pertambangan tanpa izin, kemudian penguasaan lahan yang melawan hukum, kemudian penambangan ilegal," ujar Beren.
Dalam laporan yang ia paparkan, dari total 53 Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) terkait GFC pada 2022-2023, tindak pidana asal perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) menempati posisi pertama.
Perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) memiliki 11 HA pada 2022 dan 5 HA pada 2023.
Kemudian, tindak pidana dari bidang pertambangan memiliki 7 HA dan 1 HP pada 2022, 3 HA pada 2023. Dari bidang kehutanan memiliki jumlah HA dan HP yang sama pada 2022, tetapi pada 2023 memiliki 1 HA.
Dari bidang lingkungan hidup, ada 6 HA pada 2022 dan 1 HA pada 2023. Lalu, dari bidang perpajakan ada 5 HA dan dan 1 HP pada 2023.
Terakhir, dari bidang kelautan dan perikanan ada 1 HA pada 2022 dan 3 HA pada 2023.