PPATK Waspadai Adanya Aliran Dana Pemilu yang Ilegal Melalui Perdagangan Aset Kripto
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mewaspadai aliran dana pemilu dari tindakan ilegal melalui transaksi kripto.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewaspadai aliran dana pemilu dari tindakan ilegal melalui transaksi kripto.
Plt. Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan, saat ini perdagangan aset kripto dapat dijadikan sebagai tempat berputarnya dana pemilu yang ilegal.
"Kita melibatkan perusahaan yang memperdagangkan aset kripto. Aset kripto ini bisa digunakan untuk transfer. Oleh karena itu kita melakukan pengawasan," katanya dalam acara diskusi di Hotel Santika Bogor, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: PPATK Endus Indikasi Praktik TPPU Dana Pemilu, Rahmat Bagja: Bawaslu Tugasnya Pada Dana Kampanye
Ia mengatakan, PPATK telah membuat Tim Kerja Analisis Kolaboratif, yang mana diantaranya menggandeng Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP).
"LPP ini harus kita libatkan juga karena mereka membuat ketentuan pedoman terkait Rekening Dana Khusus Kampanye (RKDK) dan pemantauannya," ujar Syahril.
Baca juga: Pengguna Aset Kripto Diprediksi Akan Terus Tumbuh, Banyak Sentimen Positif Jadi Penopang
Menurut Syahril, mengusut aliran dana politik yang ilegal melalui aset kripto akan mudah karena lebih terbuka.
"Memang analisis kami, aset kripto ini lebih mudah dibanding lainnya karena kan lebih terbuka. Kalau bank kan lebih rahasia," katanya.
Dalam hal ini, kata Syahril, PPATK akan menganalisis guna mencegah adanya tindakan ilegal dalam dana pemilu.
"Aset kripto ini memiliki indikator-indikator terkait hal tertentu. Kita akan analisis. Pihak PPATK akan lakukan tindakan pencegahan. Salah satunya adalah kalau itu tindakan pidana, itu bisa diproses ada indikasi akan melakukan pendanaan," ujarnya.